Filsafat Pendidikan
Filsafat pendidikan merupakan aktivitas berfikir
tingkat tinggi (higher-order activity) dalam pencarian teori dan praktik
pendidikan. Permasalahan yang dihadapi oleh dunia pendidikan bukan masalah yang
berkaitan dengan ketidak jelasan konseptual, melainkan pada masalah-masalah
nyata dalam praktik pendidikan terutama yang berkaitan dengan kurikulim dan
implementasi kurikulum. Masalah pokok yang terpenting sebagai landasan berfikir
secara filsafati pendidikan adalah perumusan
asumsi tentang hasil akhir suatu pendidikan yakni tujuan pendidikan (aim). Hal
ini adalah suatu komitmen yang berkaitan
dengan nilai dan persyaratan
logis untuk mengarahkan semua pemikiran pada hasil terbaik yang dapat dicapai.
Kesepakatan nasional menetapkan Tujuan Pendidikan
Nasional (Tupenas) adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif dan sebagainya, sehingga dapat digunakan sebagai
pedoman perumusan tujuan Institusional dari lembaga-lembaga pendidikan. Tujuan
Institusional yang jelas akan menentukan kejelasan perumusan Tujuan
Instruksional.
Dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan
Nasional itu (UU-RI No.20 Tahun 2003, pasal 3) berdasarkan definisi-definisi menurut
psikologi umum, psikologi pendidikan, dan psikologi sosial. Dalam membahas
pencapaian tujuan pendidikan, secara filosofis perlu pula dipertanyakan: materi
apa yang dikerjakan, bagaimana mengajarkannya, dan bagaimana cara menentukan
bahwa tujuan pendidikan telah tercapai?
Hal ini
berkaitan dengan rasional R.W Tyler tentang kurikulum. Tujuan Istitusional, T.W
Moore mengemukakan: “ to talk of purposes is always to refer to some external
end to which the activity is directed” (Moore, 1982: 28). Sasaran eksternal
(external end) yang dimaksudkan adalah, bidang pekerjaan apa atau profesi apa
yang digeluti oleh lulusan. Hal itu berkaitan pula bahwa, penyelenggaraan
pendidikan perlu pula pemikiran koherasi antara dunia pendidikan dengan dunia
kerja.
Dalam hubungan eksistensi pendidikan
perlu disesuaikan dengan kondisi nyata kehidupan dan ekonomi masyarakat pada
umumnya. Pemikiran filsafati (pendidikan) tidak semata-mata dikaitkan dengan
aspek-aspek moral saja, tetapi perlu ditekankan pada aspek kehidupan nyata.
John Vaizey (1962: 89) mengemukakan: “Education has become a major source of
skills and trained talent. Ideed, from one point of view, this is education’s
critical economic role. “Pandangan yang dikemukakan pada tahun 1962 ini
dikemukakan setelah Amerika Serikat menyadari “kekalahannya” dalam menjelajahi ruang angkasa Uni Sovyet.
Tinjauan berdasarkan perkembangan
ekonomi suatu negara, diperlukan suatu spectrum keterampilan karyawan dengan
selang dari karyawan dengan keterampilan manual sampai tingkat saintis terlatih dengan kesanggupan
analitik dan pemecahan masalah berdasarkan pemikiran yang kritis. Berdasarkan
kajian kebijakan kependidikan dari Negara-negara maju perekonomian suatu
Negara, makin tinggi kebutuhan atas tenaga kerja terlatih dengan keterampilan
tingkat tinggi dan kompleks. Bagi Negara-negara sedang berkembang dengan
tingkat pendidikan yang masih dibawah rata-rata masalah ini memerlukan strategi
perencanaan sistem pendidikan dan kurikulum yang dipikirkan secara mendasar
sehingga tidak mengabaikan hasil yang
telah dicapai berdasarkan kebijakan sebelumnya.
Tinjauan berdasarkan aspek
prekonomian tidak semerta-merta memberikan kebebasan kepada lembaga pendidikan (terutama yang
diselenggarakan oleh pemerintah) untuk melupakan aspek social pendidikan
seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 pasal 31 dan Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 psal 4, 5, dan khususnya pasal 6
tentang wajib belajar hendaknya dilaksanakan secara tuntas tanpa adanya
“putus-sekolah” atau drop-out.

Posting Komentar